CryptoUncle0x

#PI# [ Berita Pembaruan 11 Agustus ] Undang-Undang CLARITY Baru Menaikkan Batas Kepemilikan 20%, XRP Ripple Menghadapi Risiko Keamanan Di Tengah Tekanan Jual yang Meningkat dari Jutaan Investor Korea
Undang-Undang CLARITY yang diperbarui menyatakan bahwa token dengan kepemilikan lebih dari 20% yang dipegang oleh satu entitas atau afiliasinya tidak dapat diklasifikasikan sebagai komoditas. XRP dari Ripple terpengaruh karena Ripple Labs mengendalikan sekitar 40% dari pasokannya di bawah escrow.
itu mungkin termasuk SOL, SUI, ADA, SOON, PENGU, DOGE, Alts sebagai peluang Keamanan yang tinggi. sepe
Lihat AsliUndang-Undang CLARITY yang diperbarui menyatakan bahwa token dengan kepemilikan lebih dari 20% yang dipegang oleh satu entitas atau afiliasinya tidak dapat diklasifikasikan sebagai komoditas. XRP dari Ripple terpengaruh karena Ripple Labs mengendalikan sekitar 40% dari pasokannya di bawah escrow.
itu mungkin termasuk SOL, SUI, ADA, SOON, PENGU, DOGE, Alts sebagai peluang Keamanan yang tinggi. sepe