Pada tanggal 25 April, menurut Pengadilan Kabupaten Otonomi Guizhou Guanling, kasus pencucian uang yang melibatkan pertukaran "koin U" baru-baru ini diumumkan. Keempat terdakwa dijatuhi hukuman penjara mulai dari tujuh bulan hingga satu tahun dan satu bulan karena kejahatan menutupi dan menyembunyikan hasil kejahatan.
Kasus ini menunjukkan bahwa antara September dan November 2024, keempat terdakwa tahu bahwa mereka adalah hasil kejahatan, tetapi masih membantu orang lain mentransfer total 280.000 yuan dana kriminal dan mendapat untung 2.300 yuan dengan menukar "koin U" dengan uang tunai. Pengadilan menyatakan bahwa perilaku terdakwa merupakan kejahatan menutupi dan menyembunyikan hasil kejahatan, dan membuat penilaian di atas sesuai dengan hukum, dengan mempertimbangkan keadaan penyerahan sukarela dan pengakuan bersalahnya. Pengadilan mengingatkan bahwa menggunakan koin virtual untuk kegiatan pencucian uang dan transfer dana ilegal lainnya akan dikenakan hukuman berat menurut hukum.
Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
Pada tanggal 25 April, menurut Pengadilan Kabupaten Otonomi Guizhou Guanling, kasus pencucian uang yang melibatkan pertukaran "koin U" baru-baru ini diumumkan. Keempat terdakwa dijatuhi hukuman penjara mulai dari tujuh bulan hingga satu tahun dan satu bulan karena kejahatan menutupi dan menyembunyikan hasil kejahatan.
Kasus ini menunjukkan bahwa antara September dan November 2024, keempat terdakwa tahu bahwa mereka adalah hasil kejahatan, tetapi masih membantu orang lain mentransfer total 280.000 yuan dana kriminal dan mendapat untung 2.300 yuan dengan menukar "koin U" dengan uang tunai. Pengadilan menyatakan bahwa perilaku terdakwa merupakan kejahatan menutupi dan menyembunyikan hasil kejahatan, dan membuat penilaian di atas sesuai dengan hukum, dengan mempertimbangkan keadaan penyerahan sukarela dan pengakuan bersalahnya.
Pengadilan mengingatkan bahwa menggunakan koin virtual untuk kegiatan pencucian uang dan transfer dana ilegal lainnya akan dikenakan hukuman berat menurut hukum.