Negara bagian Kentucky telah mengeluarkan undang-undang yang melindungi hak Bitcoin (BTC) investor untuk menggunakan dompet mereka sendiri dan mendukung kegiatan penambangan; sekarang persetujuan akhir terserah tanda tangan Gubernur.
Senat Negara Bagian Kentucky dengan suara bulat meloloskan RUU HB 701, yang sangat menarik bagi pengguna dan penambang Bitcoin, dalam pemungutan suara tadi malam. RUU tersebut, yang dikenal sebagai undang-undang aset digital blockchain, menjamin hak pemegang Bitcoin untuk menyimpan cryptocurrency mereka di dompet mereka sendiri wallet( dihosting sendiri di dompet mereka sendiri dan mencegah peraturan lokal yang diskriminatif tentang kegiatan penambangan. Sekarang semua perhatian tertuju pada keputusan akhir gubernur negara bagian.
RUU itu pertama kali disahkan di Dewan Perwakilan Kentucky pada 28 Februari dengan suara 91 banding nol. Dengan berlalunya Senat negara bagian dengan suara yang sama dari 37 ke nol, pengguna dan penambang Bitcoin hanya selangkah lagi dari mencapai perlindungan hukum yang telah lama ditunggu-tunggu.
Langkah Kentucky akan menempatkan penambangan Bitcoin pada pijakan hukum, mencegah pemerintah daerah menyebabkan kesulitan bagi penambang dengan peraturan zonasi yang diskriminatif. Selain itu, undang-undang mengecualikan individu dan perusahaan yang menambang Bitcoin dari persyaratan lisensi transfer uang di Kentucky. Ini akan membuka jalan bagi penambang skala kecil di negara bagian.
Pada saat yang sama, menurut hukum, penambangan cryptocurrency dan layanan staking tidak akan secara eksplisit diklasifikasikan sebagai sekuritas di bawah hukum Kentucky. Dengan langkah ini, Kentucky bertujuan untuk berada di garis depan negara-negara ramah Bitcoin.
Jika Gubernur Kentucky menyetujui undang-undang ini, negara bagian akan mengambil langkah penting yang akan menjadi contoh bagi negara bagian lain di seluruh AS. ) #CryptoObservers#
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Negara bagian Kentucky telah mengeluarkan undang-undang yang melindungi hak Bitcoin (BTC) investor untuk menggunakan dompet mereka sendiri dan mendukung kegiatan penambangan; sekarang persetujuan akhir terserah tanda tangan Gubernur.
Senat Negara Bagian Kentucky dengan suara bulat meloloskan RUU HB 701, yang sangat menarik bagi pengguna dan penambang Bitcoin, dalam pemungutan suara tadi malam. RUU tersebut, yang dikenal sebagai undang-undang aset digital blockchain, menjamin hak pemegang Bitcoin untuk menyimpan cryptocurrency mereka di dompet mereka sendiri wallet( dihosting sendiri di dompet mereka sendiri dan mencegah peraturan lokal yang diskriminatif tentang kegiatan penambangan. Sekarang semua perhatian tertuju pada keputusan akhir gubernur negara bagian.
RUU itu pertama kali disahkan di Dewan Perwakilan Kentucky pada 28 Februari dengan suara 91 banding nol. Dengan berlalunya Senat negara bagian dengan suara yang sama dari 37 ke nol, pengguna dan penambang Bitcoin hanya selangkah lagi dari mencapai perlindungan hukum yang telah lama ditunggu-tunggu.
Langkah Kentucky akan menempatkan penambangan Bitcoin pada pijakan hukum, mencegah pemerintah daerah menyebabkan kesulitan bagi penambang dengan peraturan zonasi yang diskriminatif. Selain itu, undang-undang mengecualikan individu dan perusahaan yang menambang Bitcoin dari persyaratan lisensi transfer uang di Kentucky. Ini akan membuka jalan bagi penambang skala kecil di negara bagian.
Pada saat yang sama, menurut hukum, penambangan cryptocurrency dan layanan staking tidak akan secara eksplisit diklasifikasikan sebagai sekuritas di bawah hukum Kentucky. Dengan langkah ini, Kentucky bertujuan untuk berada di garis depan negara-negara ramah Bitcoin.
Jika Gubernur Kentucky menyetujui undang-undang ini, negara bagian akan mengambil langkah penting yang akan menjadi contoh bagi negara bagian lain di seluruh AS.
)
#CryptoObservers#