Trump menandatangani "Undang-Undang GENIUS", regulasi Aset Kripto memasuki perubahan bersejarah
Pada 19 Juli 2025, sebuah berita besar mengguncang Aset Kripto dan bidang regulasi keuangan — Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menandatangani "Undang-Undang Panduan dan Pembentukan Inovasi Stablecoin Nasional Amerika Serikat" (yang dikenal sebagai "Undang-Undang Jenius"), ini adalah undang-undang federal pertama tentang regulasi Aset Kripto di Amerika Serikat dan bahkan di seluruh dunia, menandai masuknya regulasi Aset Kripto ke dalam tahap baru.
Selama ini, stablecoin karena kurangnya kerangka regulasi yang jelas, berkeliaran di "zona abu-abu" keuangan, dengan banyak risiko potensial dalam penerbitan dan sirkulasi. Penegakan RUU GENIUS menetapkan "ukuran" yang ketat untuk regulasi stablecoin: penerbit harus mendukung cadangan 1:1 dengan aset likuid seperti dolar AS dan obligasi negara jangka pendek, dan mengungkapkan komposisi cadangan setiap bulan. Langkah ini mengubah stablecoin dari "eksperimen abu-abu" menjadi "alat mata uang resmi" yang diakui oleh hukum AS dan didukung oleh negara.
Legislasi ini tidak hanya membentuk kembali pola pengaturan aset kripto di Amerika Serikat, tetapi juga mengirimkan sinyal kuat kepada dunia. Ini menyediakan "contoh Amerika" untuk perkembangan kepatuhan aset kripto, yang diharapkan dapat mendorong diskusi mendalam dan tindakan kolaboratif oleh masyarakat internasional mengenai pengaturan aset kripto, dengan dampak yang luas dan makna yang signifikan, serta dapat membuka babak baru dalam ekosistem keuangan aset kripto.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Trump menandatangani "Undang-Undang GENIUS", regulasi Aset Kripto memasuki perubahan bersejarah
Pada 19 Juli 2025, sebuah berita besar mengguncang Aset Kripto dan bidang regulasi keuangan — Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menandatangani "Undang-Undang Panduan dan Pembentukan Inovasi Stablecoin Nasional Amerika Serikat" (yang dikenal sebagai "Undang-Undang Jenius"), ini adalah undang-undang federal pertama tentang regulasi Aset Kripto di Amerika Serikat dan bahkan di seluruh dunia, menandai masuknya regulasi Aset Kripto ke dalam tahap baru.
Selama ini, stablecoin karena kurangnya kerangka regulasi yang jelas, berkeliaran di "zona abu-abu" keuangan, dengan banyak risiko potensial dalam penerbitan dan sirkulasi. Penegakan RUU GENIUS menetapkan "ukuran" yang ketat untuk regulasi stablecoin: penerbit harus mendukung cadangan 1:1 dengan aset likuid seperti dolar AS dan obligasi negara jangka pendek, dan mengungkapkan komposisi cadangan setiap bulan. Langkah ini mengubah stablecoin dari "eksperimen abu-abu" menjadi "alat mata uang resmi" yang diakui oleh hukum AS dan didukung oleh negara.
Legislasi ini tidak hanya membentuk kembali pola pengaturan aset kripto di Amerika Serikat, tetapi juga mengirimkan sinyal kuat kepada dunia. Ini menyediakan "contoh Amerika" untuk perkembangan kepatuhan aset kripto, yang diharapkan dapat mendorong diskusi mendalam dan tindakan kolaboratif oleh masyarakat internasional mengenai pengaturan aset kripto, dengan dampak yang luas dan makna yang signifikan, serta dapat membuka babak baru dalam ekosistem keuangan aset kripto.