Pada 2 Juni, Decrypt melaporkan bahwa mulai 30 Juni, semua perusahaan cryptocurrency luar negeri yang menyediakan layanan kepada pelanggan Singapura harus dilisensikan atau menutup operasi mereka karena Otoritas Moneter Singapura (MAS) meningkatkan upayanya untuk memerangi risiko kejahatan keuangan. MAS mengkonfirmasi bahwa mereka akan sepenuhnya menerapkan Bagian 137 dari Undang-Undang Jasa dan Pasar Keuangan (Undang-Undang FSM), yang memberi wewenang kepada regulator untuk melisensikan penyedia layanan token digital (DTSP) yang beroperasi di Singapura. Hal yang sama berlaku untuk perusahaan yang didirikan di Singapura atau mempekerjakan staf Singapura meskipun mereka hanya memberikan layanan kepada pengguna luar negeri.
Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
Otoritas regulasi keuangan Singapura akan melarang layanan Aset Kripto luar negeri yang tidak memiliki izin.
Pada 2 Juni, Decrypt melaporkan bahwa mulai 30 Juni, semua perusahaan cryptocurrency luar negeri yang menyediakan layanan kepada pelanggan Singapura harus dilisensikan atau menutup operasi mereka karena Otoritas Moneter Singapura (MAS) meningkatkan upayanya untuk memerangi risiko kejahatan keuangan. MAS mengkonfirmasi bahwa mereka akan sepenuhnya menerapkan Bagian 137 dari Undang-Undang Jasa dan Pasar Keuangan (Undang-Undang FSM), yang memberi wewenang kepada regulator untuk melisensikan penyedia layanan token digital (DTSP) yang beroperasi di Singapura. Hal yang sama berlaku untuk perusahaan yang didirikan di Singapura atau mempekerjakan staf Singapura meskipun mereka hanya memberikan layanan kepada pengguna luar negeri.