Techub News melaporkan, menurut media Korea Newsis, Ketua Komite Kebijakan Partai Kekuatan Rakyat Korea Selatan (PPP) Kim Sang-hoon menyatakan bahwa mereka akan memajukan legislasi "Undang-Undang Dasar Aset Digital" untuk mengelola dan mempromosikan perkembangan pasar aset digital yang sehat, serta mencapai keseimbangan antara perlindungan investor dan inovasi industri. Dia menunjukkan bahwa saat ini, karena ketidakjelasan regulasi dan pembatasan yang berlebihan, modal asing sulit masuk ke pasar aset virtual Korea Selatan, dan modal domestik juga semakin mengalir ke pasar aset virtual luar negeri seperti Amerika Serikat. Rincian undang-undang tersebut akan diumumkan pada hari Senin depan.
Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
Techub News melaporkan, menurut media Korea Newsis, Ketua Komite Kebijakan Partai Kekuatan Rakyat Korea Selatan (PPP) Kim Sang-hoon menyatakan bahwa mereka akan memajukan legislasi "Undang-Undang Dasar Aset Digital" untuk mengelola dan mempromosikan perkembangan pasar aset digital yang sehat, serta mencapai keseimbangan antara perlindungan investor dan inovasi industri. Dia menunjukkan bahwa saat ini, karena ketidakjelasan regulasi dan pembatasan yang berlebihan, modal asing sulit masuk ke pasar aset virtual Korea Selatan, dan modal domestik juga semakin mengalir ke pasar aset virtual luar negeri seperti Amerika Serikat. Rincian undang-undang tersebut akan diumumkan pada hari Senin depan.